Desa bukan lagi sekadar entitas administratif di ujung hierarki negara, melainkan episentrum peradaban dan demokrasi lokal pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Epis…
Desa bukan lagi sekadar entitas administratif di ujung hierarki negara, melainkan episentrum peradaban dan demokrasi lokal pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Episode ini memberikan pembelaan sosiologis terhadap desa di tengah berbagai sinisme publik, seperti isu perpanjangan masa jabatan kepala desa yang dikhawatirkan memicu oligarki lokal. Analisis menolak evaluasi yang murni bersifat instrumental atau birokratis semata. Demokrasi desa tidak boleh divonis gagal hanya karena munculnya anomali perilaku oknum pimpinan lokal. Evaluasi yang adil harus melihat lompatan partisipasi yang luar biasa di akar rumput. Lahirnya BUMDes, pemetaan data partisipatif oleh pemuda desa, dan transparansi anggaran adalah bukti nyata bahwa otonomi sedang bekerja. Jika ada ancaman hegemoni di tingkat lokal, solusinya bukanlah mencabut kembali otonomi desa ke pusat, melainkan melembagakan kontrol publik. Partisipasi warga harus dinaikkan levelnya dari sekadar keterlibatan teknis menjadi pengambil keputusan strategis. Di sinilah letak kedaulatan sesungguhnya: ketika kekuasaan di desa terus-menerus diawasi dan diinterupsi secara demokratis oleh warganya sendiri.